Hengki Haryadi Pimpin Bubarkan Pengunjuk Rasa di Tol Jatikarya

Jakarta -Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memimpin langsung pembubaran aksi unjuk rasa yang berada di Tol Jatikarya.
Hal tersebut membuat Hengki geram dengan aksi masyarakat yang memblokade akses lalu lintas.Jumat, 4 April 2023
“Banyak masyarakat lainya yaitu aduan ada yang harus ke rumah sakit, anaknya sakit akhirnya terbengkalai. Ada yang terpaksa turun dalam tol,” kata Hengki kepada wartawan di lokasi,
Hengki menerangkan penyampaian pendapat dimuka umum telah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
Sehingga Dalam aturan tersebut, ada beberapa yang harus dipatuhi massa aksi, salah satunya tidak mengganggu ketertiban umum. Namun tindakan yang dilakukan masyarakat dengan memblokir jalan jelas menyalahi aturan yang ada.
Hengki juga meminta jangan sampai kejadian serupa terulang kembali. Dia menegaskan langkah yang diambil pihak kepolisian demi kepentingan masyarakat luas yang merasa terganggu dengan ulah masyarakat lain atau masa aksi di sana.
“Kita dalam rangka melindungi kepentingan yang lebih luas. Sekali lagi Kalau kelompok ini merasa menuntut haknya, tapi tidak boleh mengambil hak orang lain. Saya seperti ini pertama merespon keresahan publik, masyarakat, ini tidak boleh terulang,” Tegas Hengki.
Sesuai dengan Arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Hengki menyebutkan bahwa Kapolda sudah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas warga yang mengganggu ketertiban umum. Karena dinilai meresahkan banyak pihak.
Hengki juga memerintahkan jajarannya untuk mengamankan CCTV yang ada di lokasi dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat. Dia meminta semuanya diperiksa.
“CCTV kita ambil semua, siapa inisiator yang menganjurkan ini periksa mulai hari Senin, siapa yang duduk disini periksa semua, melanggar hukum proses. Polsek sudah ada datanya intel ada datang nama namanya panggil semua,” tambah Hengki.
Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara. Tetapi mereka juga punya kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Apa yang terjadi di sini, bukan penyampaian pendapat di muka umum, karena tidak sesuai Undang-undang. Apa yang dilakukan masa di sini, itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mewanti-wanti warga atau pendemo yang memblokir jalan Tol Jatikarya bisa dikenai pidana. Merujuk pada Pasal 192 KUHP, aksi demo yang menghambat jalan umum terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.(*)