Mutasi Mursiyatun Bukan Bentuk Hukuman ASN

Gerbangsumateranews.co.id- Ketua bidik Lampung Tengah ikut menyoroti viralnya guru yang curhat di media sosial,,
Ditemui di sela kesibukannya Herman mengatakan dalam kasus ibu mursiyatun ini, tidak seharusnya dibebankan tanggung jawabnya sepenuhnya ke pundak bupati lampung tengah fungsi pembinaan dari dinas pendidikan dan kepala sekolah smp dari tempat ibu itu mengajar seharusnya menjadi kunci dari pelaksanaan pengawasan dan monitoring agar ASN terhindar dari kegiatan politik aktif, Rabu 8 Maret 2023.
Lagipula sebenarnya sudah sejauh mana peran yang dilakukan oleh seluruh pihak pihak penyelenggara pemilu seperti kpud/bawaslu/panwas terhadap upaya upaya untuk mendorong netralitas asn dalam kegiatan politik praktis di lapangan,
“Saya fikir akan lebih menyentuh substansi masalah, apabila kita fokus pada isu evaluasi upaya upaya kongkrit apa saja yang sudah dilakukan dalam mendorong netralitas asn dalam
Kontestasi politik lokal lampung tengah, jangan sampai masalah ini justru ditunggangi isu isu politis untuk tujuan tertentu”. Ujar Herman
“Sk yang ditandatangani bapak bupati tersebut sepenuhnya merupakan hak bapak bupati lampung tengah selaku pejabat pembina kepegawaian daerah,, namun demikian memang yang jadi pertanyaan saya apakah input informasi dan masukan yang disampaikan oleh pihak pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah kepegawaian ke bapak bupati itu sudah tepat? juga proses pembinaan secara berjenjang terhadap ibu mursiyatun itu apakah sudah mereka lakukan?, jangan jangan bapak bupati hanya disodori draft sk untuk di tanda tangani tanpa adanya informasi yang utuh dan back up proses administrasi terkait pembinaan kepegawaian yang tertib administrasi”. Imbuh herman
Masih ketua Ormas Bidik Herman
” saya pikir mutasi kepegawaian itu merupakan hal yang wajar, dan bukan suatu bentuk hukuman terkait aktivitas politik ibu mursiyatun, sebab bila ini dibaca sebagai hukuman, ada tahapan tahapan yang harus dilakukan.”
“Dan bentuk hukuman tersebut adalah hukuman disiplin ringan/sedang/berat dengan sanksi nya bisa macam macam, misalnya pemotongan tunjangan kinerja, pemberhentian dari jabatan tertentu dan. Sebagainya, mutasi dan rotasi kepegawaian bukan sebagai bentuk hukuman.”
Ketika awak media menanyakan perihal langkah apa yang diambil Herman mengatakan akan mencoba untuk mengkonfirmasi kepada pihak pihak yang dirasa bertanggung jawab dalam masalah ini.
” Saya akan mencoba menanyakan kepada camat, kepala sekolah bahkan kepala dinas pendidikan terkait hal ini,” tutupnya.(Di)