Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas
Kota Metro – Penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas di laksanakan di aula diklat uptd RSUD Ahmad Yani Kota Metro. Kamis (22/6/2023).
Dalam rangka lounching mendukung sistem layanan antrian terintegrasi itu, hadir kepala dinas kesehatan Kota Metro Eko Hendro Saputra, para tenaga kesehatan RSUD A Yani, kepala BAPPEDA dan pihak BPJS daerah setempat.
Pada kesempatan itu Direktur RSUD Ahmad Yani dr Fitri Agustina pada laporannya kepada hadirin diantaranya mengatakan, puji syukur kehadirat allah SWT bahwa pada hari ini dapat sama-sama hadir di aula diklat dalam keadaan sehat walafiat.
dr Fitri mengucapkan terimakasih kepada bapak Walikota beserta jajaran Pemkot Metro yang telah berkenan hadir pada hari itu. Penanda tanganan pakta integritas dan komitmen bersama dalam rangka mendukung program sistem layanan antrian terintegrasi untuk meningkatkan mutu pelayanan rawat jalan di RSUD Ahmad yani, katanya.
dr Fitri mengatakan, pelaksanaan penandatanganan itu dilaksanakan oleh para tenaga kesehatan yaitu, dokter spesialis, dokter umum perawat poliklinik dan petugas rekam medis, ucapnya.
Dia menuturkan bahwa program itu merupakan rangkaian pelayanan pasien yang terintegrasi, dimulai dari proses pendaftaran online, kemudian adanya otifikasi pasien terkait ketetapan jam pelayanan. Jumlah kunjungan pasien di poliklinik alur dan verifikasi pendaftaran sampai pasien diperiksa oleh dokter spesialis, ucapnya.
dr Fitri mengungkapkan, yang melatar belakangi inovasi itu adalah berdasarkan capaian indikator mutu nasional rawat jalan tahun 2022 sebesar 62,92 persen, capaian ini masih belum sesuai dengan ketentuan kementrian kesehatan peraturan nomor 30 tahun 2022 yaitu sebesar 80 persen .
Bahwa RSUD A Yani merupakan rumah sakit type B, dimana kunjungan rawat jalan semakin hari semakin meningkat, tukasnya.
WaliKota Metro dr H Wahdi Siradjuddin, Sp .OG(K) MH dikesempatan itu mengatakan pertama kali optimis dulu terkait sejauh mana efektifitas pelayanan secara online.
“Inovasi yang dimunculkan itu berbasis kajian-kajian berdasarkan apa yang disampaikan tadi, indikator kita pada waktu itu adalah 62,92, sedangkan yang dikehendaki pihak PMK- peraturan kementrian kesehatan mencapai 80 persen.”jelasnya
Maka harus ada dimensi perubahan, ini dimensi perubahannya kearah sana, katanya.
“Sistem yang dihadirkan dengan kemajuan tekhnologi informatika itu tentu harus diakses juga oleh masyarakat.”‘pungkasnya.(Fakri)