Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka dan BB Curas
Pringsewu,-Penyidik Unit Reserse Umum Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan tersangka Erik Firdana (21) warga Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Tersangka ditangkap Polisi pada 5 Februari 2023 yang lalu atas dugaan telah melakukan pencurian yang disertai tindakan kekerasan terhadap korban, Galih Putra warga Kecamatan Gadingrejo di area persawahan Komplek rest area Gadingrejo pada 25 Januari 2023.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit ponsel merk Vivo Y22 seharga Rp.2,2 juta.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)