Reskrim Polsek Pringsewu Limpahkan Perkara Curat Kejaksaan
Pringsewu,-Penyidik unit Reskrim Polsek Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Tersangka yang dilimpahkan, Wanda Wijaya (34) warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Sementara itu barang bukti yang turut dilimpahkan terdiri dari 1 unit Handphone merk Oppo Reno 5 warna hitam, 1 unit Handphone merk Oppo A 16, 1 buah dompet kulit yang berisi KTP, SIM A, SIM C, Kartu ATM Bank BRI, MANDIRI dan BCA, Serta STNK Sepeda motor milik korban, 1 buah Obeng warna kuning dan 1 buah kunci jendela.
Atas perbuatanya tersebut tersangka jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)