Warga Kecamatan Kota Agung Datangi SMPN 1 Tuntut Sistem Zonasi
Tanggamus — Puluhan warga kecamatan kota agung kabupaten tqnggamus geruduk Sekolah Menengah Pertama (SMPN 1) Kotaagung tuntut keadilan terkait sistem zonasi yang dinilai banyak kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru, Senin (10/7/2023).
terlihat puluhan orang tua nampak sedang meluapkan kekecewaan terhadap SMPN 1 Kotaagung terkait sistem zonasi yang dinilai sangat merugikan anak-anak mereka
gimana tidak, para orang tua yang terdiri dari Warga Kelurahan Kuripan dan Pasar Madang juga Kelurahan Baros hingga warga Pekon kelungu Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung tuntut pihak SMPN 1 Kotaagung untuk dapat menjelaskan tentang sistem zonasi yang dinilai curang
Tusiman salah satu warga kelurahan Kuripan menjelaskan saat diwawancarai Gerbang Sumatra 88, saya beserta bapak bapak dan ibu-ibu yang lain mendatang SMPN 1 Kotaagung untuk meminta kejelasan terkait sistem zonasi yang kami nilai banyak kejanggalan,terang Tusiman
Tusiman melanjutkan, cucu saya ikut mendapatkan diri sebagai calon siswa baru di SMPN 1 Kotaagung dangan cara pendaftaran secara online sesuai petunjuk yang ada namun cucu saya tidak masuk dalam hasil pengumuman penerimaan peserta didik baru di SMPN 1 Kotaagung ini pedehal jarak rumah saya dan SMPN 1 Kotaagung ini lebih kurang 200,M (Dua Ratus Meter) sementara yang jaraknya lebih diterima,ungkapnya
saat bersamaan Surtini Warga Pedukuhan Bumi Baru Pekon Kelungu juga mengatakan, saya ke SMPN 1 ini untuk menyampaikan kekecewaan saya terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru yang tidak adil dan kami ragukan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru
“hasil pengumuman perimaan peserta didik baru anak saya tidak diterima pedehal jarak rumah saya dan SMPN 1 ini paling ada 250,M ( Dua Ratus Lima Puluh Meter) sementara ada orang dari kelurahan Baros yang jarak nya sangat jauh bisa diterima jadi kami minta keadilan, harap Surtini
Hal serupa juga dikatakan oleh Tisna Warga Gg Bogek kelurahan Pasar Madang, sebelum kami ke SMPN 1 Kotaagung terlebih dahulu kami ke Rumah Dinas Bupati menemui Bupati Tanggamus untuk menyampaikan keluhan kami terkait Sistem Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru karena anak kami tidak diterima “oleh Stab Bupati Tanggamus kami diarahkan ke SMPN 1 Kotaagung,imbuh Tisna
sementara hingga berita ini diturunka pihak SMPN 1 Kotaagung belum bisa dikonfirmasi Awak Media dan terlihat berbang sekolahan dalam keadaan tertutup saat para orang tua menyampaikan keluhan mereka namun hindari ratusan warga
disisi lain saat dikomfirmasi melalui telepon seluler Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamu Ida Bagus Ketut Artama, S.Pd,MM,. Menerangkan, ya tadi kami turun kesekolah dan menemui para orang tua dan kalau masalah Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) kami tetap merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan No 1 Tahun 2021 tentang sistem Penerimaan Peserta Didik Baru
“dan untuk itu kami perlu berkoordinasi pada panitia Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) SMPN 1 Kotaagung tersebut.kata Kabid Dikdas.(Wan)